Wednesday, March 24, 2021

Hak Cipta

             Pernah kah kita membuat sebuah video, entah itu projek tugas ataupun hanya sekedar iseng saja dan ketika kita membutuhkan sebuah musik untuk latar belakang video kita, kita memakai sebuah lagu atau musik yang terkenal, dan ketika kita ingin meng-upload nya di platform video sharing, seperti  misalkan YouTube, tak jarang video kita akan di Take-down (atau di Remove) oleh Pihak dari YouTube.

Itu berkemungkinan besar diarenakan kita telah melanggar Hak Cipta yang terdapat dari musik yang kita pakai sehingga pihak YouTube memberikan peringatan serta menghapus video yang bersangkutan, tapi sebenarnya apasih Hak Cipta itu sendiri dan kenapa Hak tersebut sangat penting hingga si pelanggar bisa saja dituntut oleh pihak yang memegang Hak Cipta tersebut?

Hak Cipta secara singkat adalah hak hukum eksklusif, yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak untuk mencetak, menerbitkan, mengumumkan, memfilmkan, atau merekam karya sastra, seni, atau musik, dan memberi wewenang kepada orang atau pihak lain untuk melakukan hal yang sama.

Pada dasarnya, Hak Cipta berfungsi untuk melindungi sebuah kekayaan intelektual yang mencakup ilmu pengetahuan, karya sastra, karya seni, rekaman suara, arsitektur hingga program komputer ataupun kekayaan intelektual lainnya dari  seseorang atau sekumpulan orang, atapun sebuah perusahaan demi menghindari terjadinya pembajakan ataupun pencurian ide yang merugikan pihak yang memiliki kekayaan Intelektual tersebut.

Hak Cipta menjadi sangat penting di era New Media seperti sekarang ini dimana hampir segala sesuatu sudah terhubung ke Internet yang semua orang dapat mengaksesnya kapan saja dan dimana saja. Sebagai contoh ketika kita membuat lukisan, sebuah musik ataupun sebuah desain grafis dan meng-upload nya ke internet tanpa menggunakan Hak Cipta, tentu saja orang-orang akan dengan mudah meng-claim hasil karya kita dan menggunakannya untuk keuntungan mereka sendiri yang dapat merugikan kita sebagai penghasil karya tersebut.

Meskipun Hak Cipta mencakup kekayaan intelektual yang luas tetapi tetap saja hanyalah sebagian dari kekayaan intelektual. Hak Cipta tidak sama dengan Merek Dagang, yang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber lain dari penggunaan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. Hak Cipta juga berbeda dari Hukum Paten, yang melindungi penemuan-penemuan.

            Untuk menghindari pelanggaran Hak Cipta yang mungkin kita lakukan saat membuat karya dengan memakai sebagian karya orang lain juga, sebaiknya kita mencantumkan siapa pemegang Hak Cipta karya yang kita tampilkan dan membuat statement bahwa kita tidak memiliki hak kepemilikian atas karya orang lain yang kita tampilkan. Meskipun begitu kita masih bisa melakukan pelanggaran, cara yang paling aman adalah dengan mengirimkan pemohonan izin pemakaian karya kepada pihak pemegang Hak Cipta karya yang akan kita gunakan.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi :

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

https://smallbusiness.chron.com/copyright-laws-important-52601.html

https://rumahpaten.id/beda-merek-paten-hak-cipta/#Hak_Cipta

No comments:

Post a Comment