Friday, September 27, 2019

Hak dan Kewajiban

(Ilmu Sosial Dasar, Tugas 3) 


Hak dan Kewajiban pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajib kita dapatkan atau lakukan sebagai warga negara yang baik,
warga negara Indonesia biasa disingkat WNI merupakan orang yang diakui secara sah sebagai warga negara Indonesia sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Setiap negara memiliki aturan terkait status kewarganegaraan yang berbeda-beda untuk masing-masing negara, termasuk juga di Indonesia, di Indonesia kewarganegaraan ini diatur dalam UUD 1945, di dalam UUD 1945 terdapat hak-hak warga negara dan juga kewajiban-kewajiban warga negara yang diterapkan dalam undang-undang, tapi sebenarnya apasih pengertian hak dan kewajiban itu sendiri?


Hak adalah segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak dia dilahirkan di dunia ini, di Indonesia sendiri hak-hak warga negara telah diatur dalam UUD 1945, contohnya Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1). kita sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan Pendidikan setidaknya selama 9 tahun, nah dengan kita mendapatkan Pendidikan tersebut kita dapat memajukan bangsa Indonesia dengan meningkatkan daya saing SDM karena memiliki Pendidikan dasar yang cukup.


Jika Hak adalah segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu, maka Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau di lakakukan oleh semua individu agar bisa mendapatkan haknya secara layak, kearena dengan melakukan kewajiban ini hak yang diperoleh itu menjadi hasil karena kita sudah melakukan kewajiban, Kewajiban-kewajiban ini pun telah diatur dalam UUD 1945, contohnya yaitu Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1). Pasti kita pernah melakukan gotong royong membantu tetangga yang terkena musibah, ataupun ikut siskamling dalam menjaga ketertiban kampung, atau yang paling sederhana yaitu tidak membuang sampah di lahan orang lain, kan? Nah kegiatan seperti itu dapat sebenarnya mempererat persaudaraan dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat menjadikan kita tidak mudah terpecah belah di Negara yang kaya akan beragam macam budaya ini.



Referensi:

No comments:

Post a Comment